Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun jika dipenuhi oleh pemerintah akan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan negara (abuse of power). Selain itu, merusak tata kelola pemerintah lokal (local governance).
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun jika dipenuhi oleh pemerintah akan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan negara (abuse of power). Selain itu, merusak tata kelola pemerintah lokal (local governance).