Penyidikan Kasus dugaan Mencetak rupiah palsu dan membelanjakan di kios rokok pinggir jalan, terus berlanjut. Bahkan kedua tersangka berinisial MJ (23) warga Perum Griya Gebang Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, dan LH (23) warga desa Karangpring Kecamatan Sukorambi, kini sudah meringkuk di tahanan Polsek Sumbersari.