Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menghimpun uang dari penerapan sanksi dan denda yang melanggar protokol kesehatan. Hingga 29 Agustus 2020, uang denda telah mencapai Rp 36,5 juta.
penanganan covid 19
Putus Mata Rantai Penularan, Karantina Massal Di Ponpes Mulai Dijalankan
Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di klaster salah satu pesantren, seluruh aktivitas pondok tersebut dihentikan dan dilakukan karantina massal. Akses jalan menuju pondok pesantren ditutup dan tidak boleh ada yang keluar-masuk.