Polisi menetapkan Fadilla alias Datuk (37) sebagai tersangka pelaku penganiayaan dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra Palembang. Penyidik Polda Sumsel menjeratnya dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Polisi menetapkan Fadilla alias Datuk (37) sebagai tersangka pelaku penganiayaan dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra Palembang. Penyidik Polda Sumsel menjeratnya dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.