Pasca penanganan kasus penyalahgunaan prasarana, sarana, utilitas umum (PSU) PT Puri Larasati Propertindo (PLP) oleh Kejari Kota Madiun, beberapa pengembang kini mulai memproses penyerahan aset perumahan mereka kepada Pemkot setempat dalam dua bulan terakhir.