Pasca penanganan kasus penyalahgunaan prasarana, sarana, utilitas umum (PSU) PT Puri Larasati Propertindo (PLP) oleh Kejari Kota Madiun, beberapa pengembang kini mulai memproses penyerahan aset perumahan mereka kepada Pemkot setempat dalam dua bulan terakhir.
- Pelajar SMAK St. Agnes Gelar Festival Budaya, Wali Kota Eri: Semakin Menguatkan Toleransi dan Budaya Kita!
- Pemkab Probolinggo Gelar Operasi Pasar, Emak-emak Serbu 6000 Liter Minyak Goreng
- Pj Wali Kota Malang Dukung Produk Raket Kampung Sukun Dipasarkan di Sekolah
Data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat mencatat, dari 111 perumahan yang ada di Kota Madiun hanya 28 pengembang yang sudah menyerahkan aset PSU. 34 pengembang saat ini tengah dalam proses pemberkasan. Sisanya 49 pengembang masih belum berproses.
"Berproses sebanyak 34 perumahan. Dampaknya positif. Perilaku pengembang jadi lebih baik," kata Kadisperkim Kota Madiun Jemakir, Kamis (16/1).
"Seluruhnya akan kami proses pengembalian atau penyerahan aset. Saat ini, 10 perumahan menjadi prioritas untuk kami panggil. Jadwalnya nanti bertahap," imbuhnya.
Jemakir menilai aset yang semestinya milik pemda wajib untuk diserahkan. Jika belum diserahterimakan, kata dia, pemkot tidak bisa cawe-cawe melakukan pemenuhan maupun perbaikan fasilitas umum.
"Pengembang yang belum memenuhi persyaratan, kami minta segera melengkapi. Kalau aset tidak diserahkan yang rugi bukan hanya pemkot, tetapi juga masyarakat penghuni perumahan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Camat dan Lurah di Kota Madiun 2 Kali Mangkir Dipanggil DPRD
- Arus Balik di Kota Madiun: Ribuan Pemudik Padati Terminal, Pedagang Angkringan Senang
- Wanita Lansia di Kota Madiun Ditemukan Membusuk di Rumahnya