Pasca penanganan kasus penyalahgunaan prasarana, sarana, utilitas umum (PSU) PT Puri Larasati Propertindo (PLP) oleh Kejari Kota Madiun, beberapa pengembang kini mulai memproses penyerahan aset perumahan mereka kepada Pemkot setempat dalam dua bulan terakhir.
- Hadiri Peresmian PLTP2M, Wali Kota Eri Ajak Aisyiyah Bersinergi Atasi Masalah Perempuan
- Meras Gandrung, Awali Rangkaian Atraksi Seni Kolosal Gandrung Sewu
- Pemerintah Jangan Latah Buat Bermacam Aturan
Data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat mencatat, dari 111 perumahan yang ada di Kota Madiun hanya 28 pengembang yang sudah menyerahkan aset PSU. 34 pengembang saat ini tengah dalam proses pemberkasan. Sisanya 49 pengembang masih belum berproses.
"Berproses sebanyak 34 perumahan. Dampaknya positif. Perilaku pengembang jadi lebih baik," kata Kadisperkim Kota Madiun Jemakir, Kamis (16/1).
"Seluruhnya akan kami proses pengembalian atau penyerahan aset. Saat ini, 10 perumahan menjadi prioritas untuk kami panggil. Jadwalnya nanti bertahap," imbuhnya.
Jemakir menilai aset yang semestinya milik pemda wajib untuk diserahkan. Jika belum diserahterimakan, kata dia, pemkot tidak bisa cawe-cawe melakukan pemenuhan maupun perbaikan fasilitas umum.
"Pengembang yang belum memenuhi persyaratan, kami minta segera melengkapi. Kalau aset tidak diserahkan yang rugi bukan hanya pemkot, tetapi juga masyarakat penghuni perumahan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wanita Lansia di Kota Madiun Ditemukan Membusuk di Rumahnya
- Kota Madiun Raih Predikat WTP dari BPK untuk kedelapan Kali
- Petugas Tak Temukan Pelanggaran Saat Giat Ramp Cek di Terminal Purboyo Kota Madiun