Komisi II DPR mengimbau kepada publik agar menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai revisi Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).