Sidang dugaan penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya dengan terdakwa Ferry Jocom kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (30/11). Sidang dengan beragendakan mendengarkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferry Jocom membacakan tanggapan atau duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
penjualan barang bukti
Buktikan Ferry Jocom Bersalah, JPU Siapkan 24 Saksi Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya
Sidang kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya yang dilakukan eks Kabid Trantibum, Ferry Jocom dipastikan bakal panjang.
Ada 9 Orang Dilaporkan Tersangka FE Ikut Terlibat Jual Barang Penertiban Satpol PP Surabaya
Kasus dugaan penjualan barang bukti hasil penertiban di Satpol PP Kota Surabaya dipastikan semakin melebar. Pasalnya laporan yang dilayangkan oleh FE melalui dua kuasa hukumnya yakni Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti ke Kejari Syrabaya dapat menyeret keterlibatan beberapa orang.
Datangi Kejari Surabaya, Kuasa Hukum FE Laporkan Keterlibatan Pihak Lain Ikut Jual Barang Penertiban Satpol PP
Abdul Rahman Saleh, kuasa hukum tersangka petinggi Satpol PP berinisial FE mengakui telah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia datang tak sendirian namun didampingi oleh rekannya yakni Iwan Harimurti.
Sebelum Ditahan, Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Diperiksa Hingga 10 Jam
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ternyata menjalani pemeriksaan hingga 10 jam lebih.
Kejari Surabaya Tahan Petinggi Satpol PP Sebagai Tersangka Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menepati janjinya dengan memberikan kado istimewa jelang Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun 2022.