Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, mengatakan, disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2022 harus bisa membuat pesantren mandiri dan berdaya. Sehingga, pesantren nantinya bisa mengembangkan ekonomi sendiri dan tidak banyak bergantung bantuan pemerintah