Tuntutan kaum buruh dan pekerja terkait skema pencairan Jaminan Hari Tua(JHT) akhirnya resmi dikabulkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022.
permenaker
Fariha Idris Apresiasi Perintah Jokowi Agar Permenaker 2/2022 Direvisi
Setelah menuai polemik dan protes yang meluas, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dinilai Cacat Hukum, KSPI Desak Permenaker 2/2022 Didesak Segera Dicabut
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 lantaran dinilai cacat hukum secara prosedural.