Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan pencabutan lampiran pengaturan investasi minuman keras dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal agar dijadikan momentum untuk memperbaiki regulasi terkait peredaran miras di Tanah Air.
Perpres Miras
MUI dan Maruf Amin Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Pembahasan Perpres Miras
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan tidak dilibatkan dalam pembahasan Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya terdapat pengaturan investasi perdagangan minuman keras (miras).
Presiden Cabut Perpres Miras, PPP Jatim Dorong DPR RI Sahkan UU Larangan Miras
DPW PPP Jatim Musyafak Noer mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Miras dengan mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.
Bukti Presiden Jokowi Demokratis Cabut Lampiran Miras
Pencabutan lampiran Peraturan Presiden 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka investasi industri minuman keras (miras), menunjukan sikap demokratis dari seorang Presiden Jokowi yang terbuka terhadap masukan dan kritikan dari masyarakat.
KAMI: Perpres 10/2021 Bukti Pemerintah Jokowi Gagal
Keputusan pemberian izin produksi miras dianggap sebagai kebijakan ekonomi yang ceroboh. Hal ini sangat kontradiktif, kontraproduktif, rawan penyimpangan dan sulit dikendalikan serta belum tentu dapat menghasilkan pemasukan dana yang banyak bagi negara.
Adanya Perpres Investasi Minol, Pemerintah Ingin Jadikan Masyarakat Pemabuk
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Presiden 10/2021 yang mengizinkan investasi minuman keras di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Perpres Miras Bahayakan Masa Depan Bangsa
Melalui Perpres Miras, Pemerintah membuka peluang investasi minuman beralkohol di beberapa provinsi di Indonesia.