Tag :

Perpres Miras

Pencabutan lampiran Peraturan Presiden 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka investasi industri minuman keras (miras), menunjukan sikap demokratis dari seorang Presiden Jokowi yang terbuka terhadap masukan dan kritikan dari masyarakat.

Keputusan pemberian izin produksi miras dianggap sebagai kebijakan ekonomi yang ceroboh. Hal ini sangat kontradiktif, kontraproduktif, rawan penyimpangan dan sulit dikendalikan serta belum tentu dapat menghasilkan pemasukan dana yang banyak bagi negara.