KAMI: Perpres 10/2021 Bukti Pemerintah Jokowi Gagal

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Keputusan pemberian izin produksi miras dianggap sebagai kebijakan ekonomi yang ceroboh. Hal ini sangat kontradiktif, kontraproduktif, rawan penyimpangan dan sulit dikendalikan serta belum tentu dapat menghasilkan pemasukan dana yang banyak bagi negara. 


Demikian disampaikan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang terdiri dari Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Rochmad Wahab menanggapi Peraturan Presiden 10/2021 yang mengizinkan investasi minuman keras.

Menurut KAMI, jika pendapatan yang diharapkan berasal dari cukai miras, maka nilainya akan tetap sangat kecil, apalagi dibandingkan dengan cukai rokok.

“Sedangkan dampak kerugian ekonominya boleh jadi akan lebih banyak dan sangat luas, karena meningkatnya produksi miras akan menimbulkan masalah baru dalam berbagai persoalan sosial dalam bentuk kecelakaan, kekacauan sosial dan kejahatan kemanusiaan,” tutur Din Syamsuddin cs dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/3).

Presidium KAMI kemudian mengingatkan kembali tragedi yang terjadi di Amerika. Di mana para polisi di Chichago pada 1930-an terpaksa melakukan perang untuk mengatasi peredaran miras yang meluas di sana. Baku tembak dengan peredaran miras tak terelakkan, sehinga banyak terjadi kekacuan dan korban berjatuhan. 

“Perpres 10/2021 tersebut sangat kontroversial, dan menjadi bukti bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah gagal dan tidak mampu menjalankan amanah untuk mencari dan mengembangkan sumber-sumber pendanaan negara yang lebih bermanfaat, bermartabat dan sehat bagi bangsa Indonesia,” tutup presidium KAMI. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news