Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memutuskan gugatan perdata yang dilayangkan Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP) Hans Sutrisno alias HS kepada Wali Kota tidak dapat diterima.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memutuskan gugatan perdata yang dilayangkan Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP) Hans Sutrisno alias HS kepada Wali Kota tidak dapat diterima.