Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis 3,5 tahun bagi eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya Ferry Jocom. Dia divonis atas perkara penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis 3,5 tahun bagi eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya Ferry Jocom. Dia divonis atas perkara penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.