Tag :

#PPKM Darurat

Usai diberlakukannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meninjau sejumlah titik pemantauan, utamanya terkait pelaksanaan vaksinasi yang harus terus digencarkan, dan proses isolasi mandiri (isoman) warga terjangkit.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan di berlakukan, hal itu membuat seluruh kawasan Wisata di Kabupaten Probolinggo akan ditutup. Salah satunya Kawasan wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru akan ditutup dari wisatawan seiring pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali.

Dalam PPKM darurat yang akan diberlakukan pemerintah dua pekan mulai 3 - 20 Juli 2021, tercatat ketentuan soal penyelenggaraan hajatan seperti pernikahan. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini terjadi lonjakan kasus diberbagai daerah.

Pemerintah tengah memfinalisasi rumusan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Eksekusi kebijakan itu diserahkan sepenuhnya oleh Presiden Joko Widodo kepada Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto.