Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pejabat Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pejabat Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).