Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden disarankan agar tidak dijadikan landasan untuk mendaftarkan pasangan calon pada Pilpres 2024. Sebab, keputusan tersebut dinilai tidak sah.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden disarankan agar tidak dijadikan landasan untuk mendaftarkan pasangan calon pada Pilpres 2024. Sebab, keputusan tersebut dinilai tidak sah.