Menteri Koordinato Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah Pasal penghinaan presiden dalam Rancangan KUHP sengaja dimasukkan demi “melindungi” Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinato Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah Pasal penghinaan presiden dalam Rancangan KUHP sengaja dimasukkan demi “melindungi” Presiden Joko Widodo.