Menteri Koordinato Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah Pasal penghinaan presiden dalam Rancangan KUHP sengaja dimasukkan demi “melindungi” Presiden Joko Widodo.
- Awal Tahun, IHSG Diprediksi Menghijau
- Moeldoko Nyatakan Pasang Badan, Rocky Gerung: Kayak Preman!
- Jelang Musda Jatim, Ketua Demokrat Lumajang Serahkan Suara ke Ketum AHY
Menurut Mahfud, Presiden Jokowi dalam posisi tidak memberi instruksi agar pasal tersebut bisa masuk.
Mahfud mengaku sudah jauh hari sebelum dirinya menjadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada presiden masuk KUHP, dia sudah menanyakan sikap Jokowi atas rencana masuknya pasal tersebut.
“Jawabnya, ‘terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan,” tegasnya menirukan jawaban Jokowi di akun Twitter pribadi, Rabu (9/6).
Artinya, jelas Mahfud, masuk atau tidaknya pasal penghinaan presiden dalam KUHP diserahkan langsung pada pembahasan di legislatif. Jokowi, sambungnya, hanya ingin yang terbaik bagi negara.
“Tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu/memperkarakan,” tandasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Menimbulkan Kolusi dan Merugikan
- Jokowi Finalis Tokoh Dunia OCCRP, Tak Layak Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
- Ngadep dan Sebut Jokowi Bos, Menteri-menteri Lakukan Pemberontakan Kecil ke Prabowo