Tag :

Revisi RUU KUHAP

Dua Pakar Hukum Universitas Islam Negeri KH Ahmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember dan Universitas Jember (Unej), sepakat bahwa pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang - Undang. Sebab, jika revisi RUU KUHAP tersebut disahkan tanpa ada perubahan secara substansial, akan berpotensi terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), karena ada kewenangan berlebihan pada kejaksaan. Bahkan juga mengancam terjadinya ketidakseimbangan dalam sistem peradilan di negeri ini.