Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Said Sutomo mengingatkan perusahaan maskapai penerbangan untuk mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.