Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk menindaklanjuti mutasi pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap melanggar Surat Edaran Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ bertanggal 29 Maret 2024.