Terdakwa Herry Luther Pattay yang merupakan eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya mengaku telah mengantongi uang puluhan juta rupiah dari jasa pemalsuan SIUP MB (minuman beralkohol).
Terdakwa Herry Luther Pattay yang merupakan eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya mengaku telah mengantongi uang puluhan juta rupiah dari jasa pemalsuan SIUP MB (minuman beralkohol).