Kejaksaan Agung (Kejagung) harus serius mendalami pengakuan bekas Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang telah menerima Rp50 miliar untuk menangani perkara perdata Sugar Group di tingkat Kasasi. Uang itu, menurut Zarof, didapat dari orangnya Sugar Group.