Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Prasetya Raharja, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menetapkan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, sebagai tersangka sumpah palsu dalam persidangan.