Terpidana kasus perzinahan di Bondowoso diduga tak ditahan meski putusan pengadilan telah inkrah. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bondowoso, disebutkan bahwa putusan terhadap terpidana yakni jatuh pada Senin, 16 Agustus 2021. Dengan putusan pidana penjara waktu tertentu (1 bulan).