Secara hukum, gerakan #2019GantiPresiden memang tidak
melanggar. Tetapi, gerakan seperti ini dapat mengganggu ketertiban dan
keamanan karena menimbulkan pro dan kontra.
- Khofifah Resmi Dapat Tiket dari Golkar Maju Pilgub Jatim 2024
- KTT OKI Kecam Standar Ganda Agresi Israel di Gaza
- Kebohongan Moeldoko Terungkap, AHY: Beranikah Mengakui Telah Tertipu Oleh Para Makelar Politik?
"Secara hukum pemilu gerakan ganti presiden tidak melanggar hukum tetapi gerakan seperti itu mengganggu ketertiban dan keamanan karena bisa menimbulkan benturan fisik antara pro dan kontra. Sehingga polisi wajib bertindak," kata dia.
Johanes menyoroti, seputar gerakan itu dalam konteks UU Pemilu karena dilaksanakan sebelum masa kampanye presiden. Menurut Johanes, kegiatan yang berkaitan dengan mengajak masyarakat untuk mengganti presiden pada Pemilu 2019 dapat pula menjadi ancaman perpecahan bagi sesama anak bangsa.
Karena itu, Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, harus mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan keadaan ini berlarut-larut karena dapat menjadi benih perpecahan.
Mengenai hak menyampaikan pendapat, dia mengatakan, kelompok yang melakukan gerakan ganti presiden tidak bisa menggunakan aturan menyampaikan hak di depan umum sebagai alasan.
"Menyampaikan pendapat di depan umum tidak boleh mengganggu ketertiban umum, sehingga tidak bertentangan dengan kebebasan menyampaikan pendapat," jelas Johanes.
Johanes juga sependapat dengan sikap Polri bahwa kegiatan itu dapat berakibat pada mengganggu ketertiban dan keamanan, bahkan mengancam perpecahan.
"Kepada mereka yang menginginkan pergantian presiden agar dapat melakukan kegiatan kampanye secara profesional untuk meyakinkan masyarakat tanpa melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan," tegasnya. [RMOL]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dukung Prabowo Evaluasi PSN Era Jokowi, Rocky Gerung: Strategis Bagi Elite Bukan Bagi Rakyat
- SK Kwarda Jatim Terbit, Arum Sabil: Semangat Baru Bagi Pramuka Jawa Timur
- Dana Korupsi BTS Disebut Mengalir ke DPR RI, Irma: Membisu, Biasanya Teriak-teriak?