Sebanyak 208 warga negara China yang gagal pulang ke negaranya akhirnya diberi perpanjang izin tinggal.
- Diduga Ada Miskomunikasi, Pemberhentian Ketua DPC Iwapi Pasuruan Dinilai Tidak Sah
- Serahkan DIPA dan TKD Jatim TA 2025, Pj Gubernur Adhy Ajak Lakukan Optimalisasi Pengelolaan Anggaran
- Ibadah Haji Tahun 2021 Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah Arab Saudi
Pemerintah Indonesia melalui Dirjen Imigrasi menganggap mereka bukan pendatang ilegal selama menunggu izin masuk dari negara asalnya.
Seperti diketahui, sebanyak 208 warga negara China tertahan di Indonesia lantaran tidak diizinkan untuk kembali ke negaranya oleh otoritas setempat. Mereka sempat terkatung-katung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
“Sesuai permenkumham no 11 tahun 2020, dalam situasi Covid-19 ini diberikan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa,” ujar Kepala Imigrasi Klas I TPI Bandara Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam, dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/4).
Meski demikian, pihak imigrasi belum mengetahui secara pasti kapan ratusan wargan egara China itu akan diberangkatkan ke negaranya. Mengingat hingga saat ini belum ada izin dari otoritas China terkait rencana kepulangan warganya dari Indonesia.
“Segera setelah mendapatkan flight approval dari otoritas China,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Soal Kenaikan Kasus Covid-19, Wali Kota Eri: Saya Pertahankan Surabaya Level 1!
- Di HUT Ke-77 Bhayangkara, Wali Kota Eri Cahyadi Terima Dua Penghargaan dari Kepolisian
- Selain Rapid Test, Pemkot Surabaya Libatkan Polri Perketat Jam Malam Hingga Test Narkotika