Status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang pernah dipenjara tidak menjadi masalah jika menjabat sebagai bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya jabatan tersebut bukan jabatan publik. Hal ini berbeda dengan jabatan kepala daerah.
- Bantu Rakyat Myanmar, ASEAN Berhasil Kumpulkan Dana Rp 419 Miliar
- LaNyalla: Tidak Boleh Ada Tindakan Represif pada Warga Wadas
- Wajar Habib Rizieq Minta Bebas Murni, Jokowi Juga 'Bebas Murni' Saat Kerumunan Maumere
"Kalo jabatan publik yang dipilih kan ada syarat-syarat. Gak pernah dipidana. Ini kan ya profesional," kata Habiburokhman seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/11).
Habiburokhman menambahkan, terlebih jika pihak-pihak tertentu menyangkutkan Ahok dengan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Statusnya kasusnya kan tidak di tingkat penyidikan, Ahok juga tidak menyandung status tersangka atau saksi. Hak keperdataan orang gak bisa disandera," tegasnya.
Dia meminta agar tidak mempermasalahkan masa lalu Ahok yang pernah menjadi narapidana kasus penistaan agama.
"Ahok sudah menjalankan putusan, menurut saya sudah fair. Dia sudah rasakan melaksanakan hukuman," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahok menyambangi kantor Kementerian BUMN pada Rabu (13/11). Dia mengaku diajak Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjabat direktur utama di salah satu BUMN.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diduga tersandung banyak masalah, di antaranya pembelian bus rusak dari RRC, dan pembelian mark-up RS Sumber Waras, tanah DKI.
Ahok juga mantan terpidana kasus penistaan agama. Mantan suami Veronica Tan itu mendekam di penjara selama 1 tahun 8 bulan 15 hari.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KTT G20 Bisa Dongkrak Elektabilitas Airlangga Hartarto
- Pilkada Jember: Begini Kata Gus Fawait Setelah Resmi Didukung PKS
- Cak Imin Bicara Soal Revolusi Teknologi Society 5.0