Abraham Samad dinilai kehilangan hak moral untuk mengkritik Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, saat memimpin KPK, pengacara yang kerap tampil brewokan itu melakukan berbagai hal yang dianggap mencoreng marwah institusi KPK dan berpotensi merugikan upaya pemberantasan korupsi.
- Pendaftaran Online KLB Abal-abal, Profesionalitas Kemenkumham Dipertaruhkan
- Banggar DPRD Jatim Setujui Anggaran Rp 25 M untuk Penanggulangan PMK
- Fraksi PDIP Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Support Anggaran
Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat strategi komunikasi asal Pekalongan, Fajar Shodik, menanggapi pernyataan Samad yang menilai kebijakan Pimpinan KPK saat ini penuh dengan kontroversi, khususnya yang terkait TWK (Tes Wawasan Kebangsaan). Bahkan, Samad juga menyerukan agar Pimpinan KPK saat ini mundur.
Shodik mengungkapkan, kritik Samad terhadap Firli dan kawan-kawan tidak memiliki legitimasi moral karena selama menjabat, Samad juga penuh dengan kontroversi. Ia disinyalir pernah bertemu politisi PDIP Hasto Kristiyanto dan membicarakan isu politik terkait pengisian posisi calon wakil presiden Joko Widodo, menjelang Pilpres 2014.
“Seorang ketua KPK seharusnya menjauhi lobi-lobi politik yang dapat menimbulkan conflict of interest. Apalagi, pada bulan April 2014, beliau pernah membuat pernyataan akan memanggil Megawati untuk dimintai keterangan dalam kasus BLBI, yang kemudian tak terdengar kelanjutannya,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu kepada redaksi, Minggu (29/8).
Shodik juga mengingatkan bahwa selama menjabat, Samad juga tersandung berbagai kontroversi lain, termasuk pelaporan dirinya oleh Feriyani Lim ke Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
“Karena publik juga mencatat apa yang terjadi pada KPK era Pak Samad, akan lebih bijaksana jika beliau menghindarkan diri untuk mengevaluasi KPK sekarang,” tandas Shodik.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Siapa yang Ditunjuk Jokowi, Ganjar atau Prabowo?
- BP2MI Didesak Lakukan Audit Investigasi Kasus Buruh Migran Meninggal
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029