RMOLBanten. Usulan Presiden Joko Widodo yang meminta KPU mengkaji ulang larangan mantan narapidana korupsi untuk berkompetisi di
pemilihan legislatif (Pileg) dikritik Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Artidjo merasa, rakyat seharusnya diberikan pilihan yang terbaik. Karenanya, seorang caleg harus bersih ketika berkompetisi.
Secara etika, kata Artidjo tidak
tepat orang yang terkena korupsi mencalonkan lagi.
"Saya kira argumentasi
saya sudah saya sebutkan. Ini kan pejabat publik, kalau sudah korupsi bagaimana mungkin, kan bisa saja nanti korupsi lagi," tegas Artidjo di Jakarta, Rabu (30/5).
"Saya kira hal yang memprihatinkan kalau koruptor dapat mencalonkan lagi," demikian Artidjo.
- Sidang Perdana Gugatan Proyek Wastafel, Bupati Hendy dan 2 Pejabat Pemkab Jember Mangkir
- 4 Orang yang Digiring ke Gedung KPK Salah Satunya Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya
- Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Dua Oknum Polisi yang Jual Senjata ke KKB Papua
Presiden juga mengusulkan agar mantan napi korupsi boleh menjadi caleg dengan diberi tanda khusus di surat suaranya. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Habib Bahar Kembali Berurusan dengan Polisi
- Selain Menunggu Verifikasi BPJS, BSSN Telusuri Bocornya Data Kependudukan ke Bitcoin
- Syahrul Yasin Limpo Ditangkap di Sebuah Apartemen di Kebayoran Baru