Merasa tanahnya dikuasai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, ahli waris dari Yusuf dan kuasa hukumnya, Siswanto wadul ke Komisi A DPRD Surabaya.
- Safari Ramadhan, Bupati Bojonegoro Kampanyekan Moderasi Beragama
- Ini 26 Jaksa Kejari Surabaya Terima Penghargaan dari Wali Kota Eri Cahyadi
- Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Gadjah Mada Digital Transformation Governance Index Terbaik di Jawa Timur
"Dia (ahli waris) membayarkan PBB sampai dengan 2018. Dia ingin minta ganti rugi," kata Ketua komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Nyoto, Rabu (24/10).
Namun sayangnya lanjut Herlina permintaan ahli waris ini hingga saat ini belum mendapat respon dari Pemkot Surabaya lantaran masih dikaji oleh tim dari jajaran samping.
"Orangnya ke sana, hanya saja pemkot masih minta bantuan non litigasi ke kejaksaan," ujar Herlina.
Asal klaim tanah milik orang lain yang dilakukan Pemkot Surabaya kata Herlina bukan terjadi kali ini saja, namun sering dilakukan. Ini lantaran Pemkot Surabaya mengacu pada salah satu dasar hukum yang menjadi patokannya.
"Bukan hanya ini. Terkadang milik perseorangan kemudian dicatatkan di Simbada. Sepertinya Simbada ini menjadi kitab sucinya Pemkot untuk pengamanan aset," sesalnya.
Herlina juga menyarankan sebaiknya Pemkot Surabaya melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum mengklaim bila tanah tersebut masuk dalam kategori aset.
"Hanya saja menjadi pertimbangan, pencatatan aset oleh pemkot ini harus diruntut mulai dari letter c bukti kepemilikan perseorangan yang harus diselesaikan terlebih dahulu," pungkasnya.[arf/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wapres Ma'ruf Amin Dijadwalkan Kunker Ke Pabrik Semen Imasco Jember
- Keluarga Korban kecelakaan Bus Ardiansyah Terus Berdatangan ke Rumah Sakit
- Dolly Belum Mati, Bisnis Prostitusi Masih Subur di Surabaya