Tancap Gas, Satgas Segera Blokir Rekening Judi Online

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta/Ist
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta/Ist

Satgas Pemberantasan Judi Online langsung tancap gas. Salah satunya dengan memblokir rekening penampungan judi online.


Demikian disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam sebagaimana dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/6).

Menurut Hadi, tugas pertama Satgas adalah menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online. Hal ini didasarkan pada hasil analisis PPATK. Diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari, dilanjutkan penyidikan oleh Bareskrim.

Setelah itu pengadilan negeri setempat mengumumkan rekening terblokir selama 30 hari, dan bila tidak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, aset dapat disita negara.

“Ini kami lakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik hukum acara pidana maupun Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013,” kata Hadi.

Kedua, Satgas bakal menindak pelaku jual beli rekening yang digunakan untuk judi online. Sebab modus yang saat ini digunakan pelaku dengan adalah mendatangi kampung-kampung, mendekati masyarakat agar membuka rekening secara online.

“Setelah itu rekening yang telah dibuat diserahkan ke pengepul rekening, dan selanjutnya dijual ke bandar,” kata Hadi.

Dan ketiga, Satgas bakal menindak game yang terafiliasi judi online. “Nantinya kami screening melalui virtual account top up yang digunakan,” kata mantan panglima TNI itu.

“Kami kerahkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Saya pastikan seluruh anggota Satgas berjalan di satu rel yang sama, untuk mencapai tujuan bersama,” demikian Hadi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news