Tim Pengacara Muslim (TPM) memegang penuh komitmen Presiden Joko Widodo yang akan membebaskan pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir dalam waktu dekat. Untuk teknis pembebasan, Ketua Dewan Pembina TPM M. Mahendradatta mengaku masih menunggu finalisasi dari pihak Lapas Gunungsindur. Dia juga menunggu janji dari Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
- Resto The G- Flavors Tawarkan Menu Tradisional di Bulan Ramadhan
- Dorong Aktivitas Olahraga di Wisata Romokalisari, Pemkot Surabaya Kembangkan Kawasan Wisata Terintegrasi
- Disbudpar Jatim Gelar Bursa Pariwisata untuk Gairahkan Kembali Aktivitas Berwisata
Mahendra mengaku tidak ada syarat yang memberatkan pembebasan tersebut. Yusril, sambungnya, telah menjamin pembebasan Abu Bakar Ba’asyir tanpa syarat.
Nggak ada syarat kok,†tegasnya.
Dia menargetkan pembebasan Ba’asyir bisa selesai pada pekan ini, sebagaimana pernah dijanjikan Yusril.
Sesuai janji ya minggu ini habis,†pungkasnya.
Di Garut, Jokowi pernah menyebut bahwa dirinya membebaskan Abu Bakar Ba’asyir karena dua alasan. Pertama alasan kemanusiaan karena Ba’asyir sudah sepuh.
Sementara alasan kedua karena kondisi kesehatan Ba’asyir yang kian memburuk.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Disparpora Bondowoso Gelar Pelatihan Khusus Pemandu Wisata, Jumlah Tour Guide Juga Ditambah
- Pemkot Surabaya Datangkan Chef untuk Latih Pedagang di Sentra Wisata Kuliner
- Kupiah Meukeutob Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional