Tata Tertib (Tatib) DPR yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot pejabat eksekutif yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dinilai sebagai tindakan inkonstitusional.
- Pernyataan Dasco Soal Tatib DPR Dinilai Telah Mencoreng Presiden Prabowo
- Mencopot Kapolri-Panglima TNI Tetap Hak Prerogatif Presiden Bukan DPR
"Ketentuan ini termasuk kemampuan DPR untuk mencopot Panglima TNI dan Kapolri yang justru berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusi negara," kata Direktur Indo Defend Watch (IDW), Malkin Kosepa melalui keterangan tertulis dimuat RMOL, Jumat 7 Februari 2025.
Menurut Malkin, pencopotan pejabat tinggi negara seperti Panglima TNI dan Kapolri bukan merupakan wewenang DPR.
"Pasal 10 UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara," kata Malkin.
Hal ini berarti urusan pengangkatan maupun pemberhentian Panglima TNI sepenuhnya berada di tangan Presiden, bukan di bawah intervensi DPR melalui Tatib.
Lebih lanjut, Malkin menekankan bahwa DPR tidak memiliki landasan konstitusional untuk mencopot pejabat eksekutif, termasuk Panglima TNI dan Kapolri.
"Pasal 11 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," kata Malin.
Namun hal itu bukan berarti DPR dapat mencopot Panglima tanpa usulan atau kewenangan dari Presiden.
"Tatib seperti ini berpotensi melanggar batas kewenangan konstitusional," kata Malkin.
Malkin menilai bahwa pengaturan tersebut bisa menciptakan ancaman serius terhadap sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945.
"Jika DPR diberi ruang untuk mencopot pejabat strategis seperti Panglima TNI dan Kapolri, maka ini dapat menggeser pola hubungan eksekutif-legislatif yang semestinya saling mengontrol dan mengawasi, bukan mengambil alih kewenangan eksekutif," kata Malkin.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pernyataan Dasco Soal Tatib DPR Dinilai Telah Mencoreng Presiden Prabowo
- Mencopot Kapolri-Panglima TNI Tetap Hak Prerogatif Presiden Bukan DPR