Tawarkan Mobil dengan Harga Murah, Perempuan Ini Ternyata Penipu

Berbekal menawarkan unit kendaraan dengan harga di bawah standar (lebih murah) dari harga pasar. Seorang wanita asal Desa Brudu, Kecamatan Sumobito berhasil menipu belasan orang di Jombang.


Mutik (38) seorang ibu rumah tangga, dijerat pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 Tahun atas perilaku yang dilakukannya. Modus operandi Mutik dalam mengelabuhi korban yakni menjanjikan pembelian kendaraan bermotor secara cash dengan harga lebih murah.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan mengungkapkan bahwa tersangka ini menawarkan sejumlah kendaraan bermotor baik mobil dan roda dua dengan harga cash, kemudian pada prakteknya kendaraan ini, korban ada yang mendapat unitnya dan ada yang belum.

"Bahkan, ada juga beberapa korban itu dapat unitnya, akan tetapi ditagih oleh pihak leasing, karena pembeliannya dari tersangka dilakukan secara kredit. Padahal ketika diawal tersangka menawarkan pembelian secara cash, dan korban menyerahkan uangnya secara cash," beber Boby dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (29/02).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan beberapa korban yang mendapar tawaran oleh tersangka ini tertarik dengan penawarannya, dikarenakan harga pembelian lebih rendah atau lebih murah dari pembelian secara cash di Dealer atau Showroom.

"Dari satu korban yang melapor, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian berkembang. Dan saat ini yang kita amankan ada 9 unit kendaraan roda dua, dan 9 unit mobil, sementara ada 6 orang saksi korban," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Boby menambahkan jika tersangka ini tidak bekerja sendiri yakni bekerja dengan rekannya dan masih terus dilakukan proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. Jika berdasarkan pengembangan dan terpenuhinya alat bukti, segera penetapan tersangka.

"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news