Ainur Rohim Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim menyatakan setiap anggotanya baik didaerah harus bersedia di non aktifkan kalau toh terlibat kedalam pusaran politik. Dimaksudkan, menjadi tim sukses maupun tim pemenangan partai politik atau kandidat lainya.
- Bertopeng Gerakan Moral Pertemuan Rembang untuk Jatuhkan Nama Prabowo-Gibran
- Perpanjangan Masa Jabatan Kades Selama 9 Tahun Sarat Kepentingan Politik Transaksional
- DPR Sambut Baik Kebijakan PPKM Darurat Walaupun Sudah Terlambat
Mengingat sejak 2018 PWI telah mengesahkan Kode Perilaku Wartawan Indonesia (KPWI) yang diputuskan dalam rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat.
KPWI merupakan amanat Kongres 2018 di Solo selain merampungkan perangkat organisasi berupa Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).
Ainur juga berpesan, setiap anggota PWI terutama Kabupaten Ngawi yang baru terbentuk bagian dari 26 daerah dari 38 kabupaten/kota di Jatim tentu diwajibkan membaca, mempelajari dan mematuhi ketiga perangkat organisasi profesi itu.
Disebutkan dalam Bab II mengenai Asas dan Tujuan terutama Pasal 3 bahwa Kode Perilaku disusun untuk memperjelas hak dan kewajiban wartawan, serta sebagai pedoman operasional perilaku dalam menjalankan tugas profesi.
Pedoman ini juga menjadi standar untuk mengukur ketaatan dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan PD/PRT PWI, serta aturan-aturan lainnya. KPWI juga memberikan perhatian serius pada hak politik anggota sebagai salah satu hak dasar manusia.
Partisipasi anggota PWI dalam pemilihan umum, baik pemilihan anggota lembaga legislatif, pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah dihormati, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13.
Juga ditegaskan dalam pasal itu bahwa anggota PWI diperbolehkan menjadi anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, juga organisasi lain yang tidak dilarang negara.
Namun, untuk menjaga independensi organisasi, anggota yang menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik tidak diperbolehkan menjadi pengurus PWI baik di tingkat pusat maupun daerah.
Begitu juga dengan anggota PWI yang sedang menduduki jabatan politik, seperti anggota legislatif, anggota kabinet, dan kepala daerah, dilarang menjadi pengurus PWI. Anggota PWI yang menduduki jabatan-jabatan politik itu tidak kehilangan keanggotaan di PWI.
Di dalam Pasal 14 ditegaskan bahwa pengurus PWI yang ingin menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang terkait dengan partai politik diharuskan mengundurkan diri selambat-lambatnya 14 hari setelah dilantik sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang memiliki afiliasi dengan partai politik.
Pasal ini juga mengatur proses pemberhentian pengurus PWI yang menjadi pengurus partai politik atau organisasi sayap partai politik.
Adapun pada Pasal 15 ditegaskan bahwa pengurus PWI yang mencalonkan diri dalam pemilihan anggota lembaga legislatif dan pemilihan kepala daerah diharuskan mengundurkan diri selambat-lambatnya 14 hari setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon.
Setelah proses pemilihan berakhir, wartawan yang bersangkutan bisa kembali menjadi pengurus PWI melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam PD/PRT PWI, yakni melalui Kongres baik di tingkat pusat maupun daerah.
Aturan-aturan ini dibuat untuk menjaga independensi organisai dan juga ruang redaksi dan martabat organisasi," pungkas Ainur.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PDIP Bisa Cetak Hattrick Kemenangan di Pemilu 2024
- Pemuda Muhammadiyah Surabaya Sebut Rompi Jeans Biru Wali Kota Eri Itu Penghargaan, Tak Ada Nuansa Politik
- Terlalu Riskan, Organisasi Nahdliyin Bergerak Batalkan Rencana Aksi di PWNU Jatim