Penyidik Cyber Crime Polda Jatim menemukan data digital forensik terkait peran Artis Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (VA).
- Luhut Bantah Bermain Tambang di Papua: Sangat Menjijikkan
- Saling Singgung Di Facebook, 2 Sahabat Di Jember Terlibat Perkelahian
- Mediasi Dengan Luhut, Haris Azhar: Kayaknya Enggak Bisa Hadir
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran VA dan kelanjutan status VA," terang Direskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan dikutip Kantor Berita di Mapolda Jatim, Senin (14/1).
Ditambahkan Yusep, dari sembilan tranksaksi yang dilakukan VA rata-rata tarif yang dikenakan ke user adalah sama yakni Rp 80 juta.
"VA mendapat Rp 35 juta sisanya dibagi-bagi ke enam mucikari ini. Karena mereka yang menghubungkan ke user sampai ke penyedia yakni VA," ujarnya.
Saat ditanya apakah status VA ini bisa berubah menajadi tersangka, Yusep menyatakan hal itu tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hari Bhakti Adhyaksa ke-64: Kejari Surabaya Beri Kado Legal Opinion untuk Transformasi BUMD Kota Pahlawan
- Mentan SYL Ditangkap, Kelompok 212: Pastinya Rakyat Mendukung KPK
- Kasus Konten Tukar Pasangan Ala Gus Samsudin, Polda Jatim Periksa Tiga Orang