Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
- Pemberian Remisi Napi Di Jatim Mampu Hemat Anggaran Rp 20,6 Milliar
- Tak Terpengaruh Pernyataan Luhut Soal OTT, Firli Bahuri: KPK Bekerja Tanpa Pandang Bulu
- Peras Kades di Probolinggo, Dua Oknum LSM Diamankan Polisi
Melalui Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020, Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan.
“Komitmen Bapak Kapolri jelas jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo, Rabu (15/7).
Argo mengatakan, pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, disimpulkan Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatifnya sendiri dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih Bank Bali itu.
“Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kepala Biro tersebut (Brigjen Prasetyo Utomo) adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” tandas Argo.
Komitmen Kapolri berkali-kali disampaikan bahwa setiap anggota Polri baik dari tingkat Mabes hingga Polsek akan diberikan reward bila berprestasi dan punishment bila terbukti melanggar aturan.
“Sudah banyak Bapak Kapolri memberikan rewad kepada anggota yang berprestasi, kemudian ada juga yang diberikan punishment karena bersalah atau tidak taat aturan,” pungkas Argo, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Banyak Hakim Tertangkap, Politikus Demokrat: Maju Tak Gentar Bela yang Bayar"
- Kasus Narkoba Diungkap Polisi, Barang Bukti 1 Kilo Sabu Diamankan
- Kepergok Congkel Jok Motor Milik Jamaah, Pria di Lamongan Babak Belur Dihajar Massa