Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas gagal menghadirkan saksi meringankan. Akibatnya, persidangan yang diketuai hakim Rochmad di Pengadilan Tipikor Surabaya ini batal digelar.
- Penyidik KPK Bawa 5 Koper Usai Geledah Rumah Pribadi Bupati Probolinggo
- Bantah Ada Aliran Uang ke OPM, Lukas Enembe: NKRI Harga Mati
- Datangi Peradi Surabaya, Warga Lamongan Adukan Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Pengacara
Pria yang akrab disapa Benhard ini mengatakan, persidangan hari ini sedianya akan mendengarkan keterangan 8 orang saksi meringankan. Mereka merupakan ketua RT dari wilayah yang berbeda.
"Empat orang ketua RT dari Rungkut dan empatnya dari Kenjeran," terangnya.
Benhard mengaku, hingga tertundanya persidangan perkara ini, ia belum mengetahui alasan ketidakhadiran para saksi.
"Kami belum tau, mungkin mereka masih mudik karena lebaran. Dan kami akan konfirmasi lagi ke para saksi," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menghadirkan 2 orang saksi meringankan, yakni Agus Rahmat Yamin dan Suni. Keduanya merupakan ketua RT diwilayah Keluaran Bongkaran.
Ironisnya, dua saksi yang digadang-gadang untuk meringankan posisi terdakwa Agus Setiawan Tjong justru berbalik menyudutkan, dengan mengungkap peran terdakwa Agus Setiawan Tjong dalam kasus korupsi Jasmas ini.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Merasa Dirugikan Masa Jabatannya Terpangkas, Bupati Halmahera Utara Gugat UU Pilkada
- Polisi sudah Periksa 104 Saksi dan 11 Ahli Dalam Kasus Firli
- Kondisikan Kasus di Bareskrim, AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp57 M