Terdakwa Pembakaran Mapolsek Tambelangan Dituntut Tinggi- Penasehat Hukum: Jaksa Berlebihan

Andry Ermawan selaku ketua tim penasehat hukum tiga terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan menyebut tuntutan hukuman yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu berlebihan, karena dianggap tidak didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan.


"Padahal fakta persidangan, saksi polisi mengungkapkan semua terdakwa tidak melakukan pengerusakan. Mereka hanya ikut ikutan, dengan spontan melempar dengan batu. itupun menggunakan batu dan pada saat mereka melempar dengan batu, Polsek sudah dilempar oleh pelaku lain dengan molotov," kata Andry Ermawan saat dikonfirmasi Kantor Berita usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya, Kamis (31/10).

Menurut Andry, Ia tidak keberatan ketiga klienya dinyatakan bersalah, tapi tuntutannya haruslah disesuaikan dengan perbuatannya.

"Jadi tuntutan jaksa ini sangat berat bagi terdakwa, karena tidak setimpal dengan perbuatannya, kecuali mereka membuat molotov dan juga membakar Polsek. Sehingga tuntutan JPU ini sangat berlebihan," tukas Andry Ermawan.

Dengan alasan itulah, masih kata Andry Ermawan, ia akan mengajukan nota pembelaan.

"Pasti kami akan ajukan pembelaan, semua keberatan dengan tuntutan JPU  akan kami tuangkan dalam pembelaan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan ini dibagi dalam dua berkas perkara. Pada berkas perkara pertama untuk tiga terdakwa yang hari ini menjalani sidang tuntutan.

Sedangkan diberkas perkara kedua, ada 6 terdakwa yang hari ini juga menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi. Mereka adalah terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.

Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Sedangkan terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad,  Ali dan Abdul Rohim disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta dan membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga Habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news