Terdakwa Penganiyaan Warga Perum Bukit Mas Ungkap Bukti Video Pernah Ditolak Polisi

Peristiwa dugaan penganiyaan yang dilakukan terdakwa Christian Novianto terhadap Oscarius Yudhi Ari Wijaya, warga Perumahan Wisata Bukit Mas meninggalkan cerita buram saat kasusnya masih ditangani penyidik Polrestabes Surabaya.


"Bukti rekaman video yang kami putar di persidangan saat pelapor bersaksi pernah kami ajukan ke penyidik tapi ditolak," ujar Wellem pada Kantor Berita , Sabtu (22/6).

Diungkapkan Wellem, sebelum kasus ini masuk ke meja hijau, pihaknya telah melihat adanya kejanggalan saat ia mempelajari BAP yang dianggap terdapat ketidaksesuaian yang signifikan dengan hasil rekaman video antara fakta di lapangan dengan BAPnya.

"Semua kronologisnya tidak sesuai dengan faktanya, seperti yang terungkap pada persidangan kemarin," ungkap Wellem.

Kejanggalan yang dirasakan Wellem akhirnya disambut gayung oleh ketua majelis hakim Maxi Sigerlaki saat jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan menghadirkan Oscarius Yudhi Ari Wijaya (pelapor) ke persidangan.

Hakim Maxi Sigerlaki justru menyesalkan kasus ini harus berakhir ke persidangan.

"Harusnya masalah ini cukup sampai di kepolisian. Nggak perlu sampai disini,"kata hakim Maxi Sigerlaki pada saksi Oscarius Yudo Ari Wijaya saat bersaksi, Kamis (20/6) lalu.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula saat terdakwa Christian selaku kordinator Security mendapatkan mandat dari Pengembang Perumahan Wisata Bukit Mas melarang adanya kegiatan pengangkutan bahan bangunan dirumah Oscarius lantaran belum melunasi Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang telah disepakati bersama antara warga dan pengembang.

Tak terima dengan larangan itu, Oscarius melabrak terdakwa Christian di Pos Satpam Cluster Roma Perumahan Wisata Bukit Mas hingga terjadi keributan dan berujung laporan polisi.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news