Sidang lanjutan perkara penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kembali digelar pada hari Senin (23/12) di ruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
- Polresta Sidoarjo Ringkus 36 Pelaku Narkoba
- Hakim Itong Langsung Menginap di Rutan KPK
- KPK Panggil 4 Orang Pejabat Pemkab Situbondo
Dalam kesaksikannya, Yahya Arif lahan mengakui bahwa dirinya yang menjadi perantara penjualan seluas 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang dari penjual Reny dari PT Dian Fortuna Erisindo kepada pembeli PT Gala Bumi Perkasa.
"Saya yang mempertemukan Reny dan Pak Henry J Gunawan untuk membeli tanah tersebut sehingga terjadi deal," ujar saksi Yahya Arif seperti dikutip Kantor Berita
Ditanya hakim, mengenai peran terdakwa Henry J Gunawan dalam mengatur pembelian tanah itu, saksi Yahya Arif mencoba menutupi peran Henry J Gunawan dengan mengatakan bahwa terdakwa Henry hanya menyuruh untuk mengurusnya dengan stafnya bernama Raja Sirait.
"Saya kemudian yang berhubungan dengan pak Raja untuk mengatur harga tanahnya," ujarnya.
Namun pengakuan saksi Yahya Arif langsung dibantah oleh terdakwa Reny, bahwa untuk pertemuan menentukan kesepakatan harga tanah selalu dihadiri Henry J Gunawan.
"Pak Henry yang memutuskan deal harga tanah, bahkan pak Henry yang menyuruh untuk mengurus proses pembuatan akte pelepasan," ujar terdakwa Reny.
Sementara saksi Ahmad Zainuri menerangkan bahwa tanah yang dijual oleh PT Dian Fortuna Erisindo memang terdaftar atas nama Puskopkar Jatim.
"Saya tidak tahu kalau kemudian tanah Puskopkar Jatim di Desa Pranti Sedati beralih ke PT Dian Fortuna. Setahu saya sejak tahun 1997 saya bekerja di PT Dian Fortuna, tanah di Desa Pranti yang dibeli dari tanah TKD enam desa merupakan tanah atas nama Puskopkar bahkan saya yang mengurus Gambar Situasi (GS) ke BPN Sidoarjo," terang Zainuri.
Sedang saksi Muntiasih, Intan dan Risma mengaku tidak tahu ada akte pelapasan tanah yang dibuat terdakwa notaris Dyah dan Umi Chalsum.
"Semua akte notaris yang asli dibuat terdaftar di buku repotarium, namun terhadap akte yang jadi masalah di persidangan ini saya tak tahu, karena tidak dalam daftar catatan register di buku notariat yang saya pegang," ujar Muntiasih.
Sebelumnya pada sidang dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis, yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.
"Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP," kata, JPU Budhi Cahyono.
Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.[sp/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Simpan 19 Poket Sabu, Seorang Sopir Diamankan
- Menko Polhukam: Dilihat dari Kuantitatif, KPK Era Firli Lebih Baik
- Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kenapa Zulhas Tak Diperiksa?