Tergantung Hasil Pilkada- PT Nol Persen Tidak Akan Merugikan Jokowi

RMOLBanten. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu tergantung dari hasil Pilkada serentak 2018 yang berlangsung 27 Juni nanti.


"Kalau jago Jokowi banyak kalah di Pilkada 2018, maka PT (Presidential Threshold) akan 0 persen," jelasnya Hendri.

MK, lanjut Hendri, akan lebih politis dalam menentukan keputusan jika pilkada telah selesai.

"Karena PT 0 persen tidak akan merugikan Jokowi. Elektabilitasnya Jokowi paling tinggi, makin banyak lawan, makin untung dia,” demikian Founder lembaga survei KedaiKopi ini.

Uji materi Presidential Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh 12 orang, di antaranya, Rocky Gerung, Busyro Muqoddas, Hadar Navis Gumay, Bambang Widjojanto, Dahnil Azhar Simanjuntak, dan Titi Anggraini dengan kuasa hukum Denny Indrayana.

Menurut Denny Indrayana, Pasal 222 UU bertentangan dengan UUD 1945 karena membuat masyarakat tak bebas memilih.

Hakim MK Januari lalu menolak uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diajukan Ketua Partai Idaman Rhoma Irama melalui kuasa hukumnya Ramdansyah.

MK menolak gugatan karena anggapan Rhoma mengenai penetapan ambang batas sebagai upaya tarik-menarik politik adalah sesuatu yang tidak bisa dinilai secara hukum.  

MK menilai penetapan presidential threshold sudah sesuai proses hukum antarlembaga pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. [dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news