Lurah Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri Surabaya, Budi Santoso yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu akhirnya dipecat dari jabatannya maupun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya.
- Jokowi Ajak Umat Hindu Jadikan Nyepi Sebagai Momentum Intropeksi Diri Dan Jaga Keharmonisan
- Daftar ke KPU Jatim, Khofifah-Emil Gagas Nawabakti Satya Jilid 2
- Bacabup Probolinggo Bantu Rakyat, Bangun Jalan Wisata Lereng Gunung Bromo
"Terkait permasalahan saudara Budi Santoso Lurah Lidah Kulon, terbukti melanggar disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana ketentuan dalam PP 53 tahun 2010 dengan tingkat hukuman disiplin berat. Dan Yang bersangutan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2019 diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil." kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser pada kantor berita , Selasa (22/7).
Kasus yang membelit Budi Santoso tersebut sangat disesalkan Pemkot Surabaya. Sebab menurut Fikser, Wali Kota Risma sudah berkali-kali menyampaikan agar para pelayanan yang diberikan para pejabat di Pemkot Surabaya dan jajaran, jangan sampai menyakiti warganya.
"Ibu Walikota berkali-kali menyampaikan, jangan sampai menyakiti warga. Pelajaran ini sudah banyak, teman-teman OPD mari berikan pelayanan terbaik bagi warga Surabaya dan jangan ada lagi hal seperti ini," pungkasnya.
Sebwlumnya Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan unit Tipidkor satreskrim Polrestabes Surabaya terhadap oknum lurah berinisial BS yang tak lain adalah Budi Santoso Lurah Lidah Kulon Surabaya pada kamis (18/7) malam lalu.
"Dari Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya. Sudah ditangani," ujar Kombes Pol Sandi dikutip kantor berita , Selasa (23/7).
Sandi menjelaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Penanganan awal dari tim (Saber Pungli), kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Seperti diberitakan Lurah Lidah Kulon, Surabaya yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari tim saber pungli Polrestabes Surabaya pada kamis malam.
Budi Santoso, Lurah Lidah Kulon terjaring OTT terkait kepengurusan sertifikat tanah milik S dan T.
Sertifikat milik S dan T ini terbit dari program PTSL dititipkan ke Lurah Ludah Kulon, Budi Santoso ke notaris JS dengan bukti tanda terima yang dikuasi BS.
Untuk mengambil tanda terima penyerahan sertifikat di notaris tersebut, Budi Santoso meminta uang Rp. 100 juta kepada S (makelar tanah) dari calon pembeli dua sertifikat hak milik atas nama pemilik S dan T.
Untuk mengambil sertifikat hak milik atas nama S pemilik tanah, BS meminta uang Rp 50 juta namun oleh S (makelar tanah) hanya disanggupi Rp 35 juta sisanya akan dibayar setelah proses jual beli berlangsung.
Kesepakatan itu disanggupi hingga keduanya S (Makelar tanah) dan Lurah Lidah Kulon, Budi Santoso bertemu di salah satu depot kawasan simpang darmo permai selatan.
Singkat cerita, usai bertemu didepot tersebut, Budi Santoso keluar menuju mobilnya sedangkan S (makelar tanah) menuju sepeda motornya mengambil uang.
Kemudian S (makelar tanah) menuju mobil Budi Santoso, lantas meletakkan uang yang terbungkus di dalam tas kresek hitam ke kursi depan mobil Budi Santoso.
Tepat pukul 18.49 WIB ketika Budi Santoso hendak masuk ke dalam mobilnya, terjadilah penangkapan.
Dalam OTT itu, selain Lurah Lidah Kulon, Budi Santoso petugas juga berhasil mengamankan uang sebanyak Rp. 35 juta yang terdiri dari uang pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah, amplop coklat, satu buah hand phone, satu buah mobil.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gelar Kopdarsus, PSI Surabaya Bertekad Eri Cahyadi-Armuji Menang Spektakuler
- KPU Ungkap Penyebab Ony-Antok Batal Tes Kesehatan
- Kepala Biro Politik Hamas Sebut Israel Akan Terjebak Dalam Operasi Militernya Sendiri