Penyidik Propam terus menyelidiki pihak lain yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
- Jaksa Tak Temukan Alasan Meringankan, Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
- Dewas KPK Beber Aziz Syamsuddin Beri Duit Ke Stepanus Robin Pattilu, Ini Nilainya
- Polda Lampung Bongkar Pemalsuan 8,9 Ton BBM
Hal ini menyusul dicopotnya Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo terkait penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.
"Propam masih mendalami pemeriksaan untuk Brigjen Prasetyo Utomo. Kalau ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/7).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus keluarnya surat jalan Djoko Tjandra pasti akan ditindaklanjuti Kapolri.
“Siapa pun nanti kalau yang terlibat pasti ditindaklanjuti,” ujar Argo.
Dalam setiap kesempatan, kata Argo, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis selalu berkomitmen memberikan reward kepada anggota yang berprestasi sesuai prestasi yang diraihnya.
“Begitu dengan anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya setelah menerbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, atas inisiatif sendiri dan tanpa sepengetahuan pimpinan.
Selain dicopot dari jabatannya sebagai sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Prasetijo juga ditahan selama 14 hari dalam rangka pemeriksaan oleh Divpropam Polri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketua KPK Minta Kepala Daerah Maksimalkan RAPBD untuk Kesejahteraan Rakyat
- Selama Pandemi, Angka Kekerasan Anak Masih Meningkat
- Mulai Ditahan di Rutan Surabaya, Hakim Itong Isnaeni Masuk Sel Isolasi