Satu keluarga di Kabupaten Jombang ini terlibat dengan penyalahgunaan narkotika. Selain pengguna, mereka juga berperan sebagai pengedar.
- Wagub Emil Berharap Transformasi BRIDA di Jatim Jadi Katalisator Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah
- Dekat dengan Pesantren, Ganjar Disholawatkan Gus-Gus Nusantara Jadi Presiden 2024
- Kasat Narkoba Polres Madiun Kota Diganti
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan Joko Hariyanto (46) alias Bapak bersama pasangannya Anik Wijayanti mantan istri Joko ditangkap ketika tengah menggunakan narkoba.
Kapolres Jombang, AKBP Agung menjelaskan, dari penangkapan kedua pelaku ini, didapat keterangan barang bukti sabu dari Eko dan Valupi, anak dari Anik Wijayanti.
"Empat tersangka ini telah ditetapkan dari dua kasus narkotika yang diungkap. Tersangka pertama yaitu Joko Hariyanto (46) dan Anik Wijayanti (40). Joko adalah warga Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto bekerja sebagai pengrajin patung, merupakan mantan suami dari Anik, warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang," bebernya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (23/2).
Dari penangkapan kedua tersangka itu, Agung mengungkapkan pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan, dan terungkap barang tersebut dari kedua anaknya yaitu, menantu, Eko Faris Handryanto (27) alias Domber beserta sang istri, Valupi Widiawati (22). Keduanya merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
"Yang jadi pengedar dua anaknya. Sementara untuk kedua orang tuanya ini pemakai, Mereka menjalankan aksinya selama dua bulan ini," terang AKBP Agung.
Agung mengungkapkan dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti dan jika dikalkulasikan bisa Rp 1 Milyar. Total barang bukti yang diamankan yaitu total 409,51 gram sabu, kemudian Pil doble Y di dalam 128 botol dan isinya sebanyak 128 ribu. Pipet kaca 1 buah, korek api 5, hp 4 unit dan alat hisap 2 buah, uang Rp 700 ribu.
Dari tersangka, Joko dan Anik diamankan 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor (0,27 gram), 1 buah potongan sedotan yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,31 gram). Satu buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,80 gr), 1 buah botol bekas yang sudah terakit dengan sedotan sebagai alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api, uang tunai sebesar Rp 700 ribu, 2 buah HP yaitu merk Samsung warna biru dan HP merk Vivo warna hitam masing-masing berikut sim cardnya.
Lalu, dari Eko dan Valupi ada total berat kotor keseluruhan sabu 408,93 gram atau empat ons lebih, juga diamankan keseluruhan pil dobel L sebanyak 128 botol berisi 128.000 butir.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk hukumannya, kita jerat dengan pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas AKBP Agung.
Dari penangkapan keempat tersangka ini, pihaknya juga terus melakukan pendalaman penyelidikan atas jaringan narkoba. Disinyalir barang yang didapat dikendalikan dari jaringan luar kota.
"Petugas saat ini masih terus melakukan pengembangan, dari informasinya barang didapat dari Mojokerto, dan petugas sudah mengembangkan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- AJI Jember Ajak Masyarakat Tolak Permintaan THR dari Pihak yang Mengaku Wartawan
- Gelombang Tinggi di Perairan Surabaya, Armuji Ingatkan Penduduk Pesisir Harus Waspada
- Jelang PTM Kota Mojokerto 1 Maret, Tenaga Pendidik Dibekali Vaksin Covid-19