Terungkap, pria asal Tuban, Jawa Timur yang telah mengajukan permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ternyata sudah melakukan operasi kelamin sebelum permohonannya diajukan.
- Liputan Penyegelan Diskotek, Lima Wartawan Dikeroyok Ormas
- Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Windy Idol Penuhi Panggilan KPK
- Surat Tulis Tangan Sambo Beredar Luas, Minta Maaf ke Senior dan Siap Menanggung Akibat yang Ditimbulkan
"Pemohon sudah terlanjur melakukan operasi ganti kelamin, sehingga sulit untuk mengembalikan kebentuk aslinya. Terus kalau mau dikembalikan bagaimana caranya wong sudah terlanjur," ungkap Pujo.
Dikatakan Pujo, sebelum melakukan operasi kelamin, pria kelahiran 23 tahun lalu ini telah berkonsultasi dengan ahli medis dan seorang psikiater.
"Dokter dan psikiater nya juga ada, sebelum operasi pemohon sudah berkonsultasi dengan ahli Psikiater. Kalau dikembalikan kebentuk aslinya, cari di mana kelaminnya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin yang diajukan Pria asal Tuban berusia 23 tahun ini sudah disidangkan di PN Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman.
Permohonan ganti kelamin dari laki- laki menjadi perempuan ditahun 2018 ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya pria asal Surabaya juga pernah mengajukan permohonan dan dikabulkan oleh Hakim PN Surabaya.
Pada 2016 lalu, mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan juga pernah mengajukan permohonan ganti kelamin menjadi laki-laki di PN Surabaya. Permohonan Angelina dikabulkan oleh Hakim Matheus Samiaji pada Rabu 27 Juli 2018 lalu. Dua hari kemudian, Angelina pun resmi mengganti namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tak Lebih dari Sebulan, 26 Teroris Diringkus Densus 88
- Polri Sedang Telusuri Asal Uang Hendra Naik Private Jet
- Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan, yang Mencampur Minuman dengan Racun Tikus