Tersangka Korupsi Floating Dock Crane Segera Diadili

Antonius Aris Saputro, tersangka kasus korupsi pengadaan floating dock crane di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Jatim melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surabaya.


Dari pantauan, Antonius Aris Saputro menjalani pemeriksaan tahap II di ruang pidana khusus (Pidsus) sekitar dua jam mulai pukul 13.00 Wib hingga 15.00 Wib.

Sayangnya saat keluar dari Kejari Surabaya, Antonius Aris Saputro yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd di Singapura tak mau memberikan sepatah dua kata terhadap para awak media.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menetapkan Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd di Singapura, Antonius Aris Saputro sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Tersangka Antonius Aris Saputro merupakan pemenang tender pengadaanfloating dock crane, setelah PT PDPS mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2015, sebesar Rp 200 miliar.

Harga tender yang dimenangkan tersangka Antonius sebesar Rp 100 miliar dan baru dibayar oleh PT PDPS sebesar 4,5 juta dolar atau Rp 63,5 miliar.

Namun, dari audit BPK diketahui, jikafloating dock tersebut merupakan barang bekas buatan Rusia tahun 1973. Dimana sesuai peraturan Menteri Perdagangan, galangan reparasi kapal itu telah melampaui batas dari yang ditentukan, yakni 20 tahun.

Akibatnya, barang yang sudah renta itu dalam kondisi keropos dan akhirnya kandas dilaut saat akan dikirim ke PT PDPS.

Ironisnya, kondisi barang yang purna itu telah diketahui oleh pihak PT PDPS. Bahkan tersangka yang ditunjuk sebagai pemenang tender tidak memiliki pengalaman dalam bidang tersebut.

Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap keterlibatan sejumlah orang pada proyek pengadaan floating dock crane tersebut.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news