Kejati Jatim tak mau berdiam diri saat mengetahui salah satu tersangka kasus korupsi meninggal dunia.
- Eksepsi Dirut PT Daha Tama Adikarya Ditolak, Persidangan Kasus Tipu Gelap Rp 3,6 Miliar Lanjut ke Pembuktian
- 4 Tersangka Perampokan di Malang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- Mobilnya Diambil Tanpa Ijin, Pengacara Surabaya Laporkan Oknum Polsek Sukolilo ke Polda Jatim
"Melalui Datun, Jaksa Pengacara Negara, ahli warisnya akan kita gugat secara perdata," terang Didik Farkhan saat di konfirmasi Kantor Berita , Selasa (13/11).
Salah satu tersangka yang meninggal adalah Sam Santoso, Dirut PT Sempulur Adi Mandiri, selaku pembeli aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung.
Dari data yang dihimpun, Sam Santoso diketahui meninggal dunia di sebuah Rumah Sakit di Singapura. Pria kelahiran 83 tahun silam ini meninggal dunia pada 3 November 2018 lalu sekitar pukul 12.49 waktu Singapura.
Pemilik nama lengkap Dr Michael Antonius Sam Santoso M.B.A atau Thio Kwie Sing ini ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Mei 2017 lalu. Sam Santoso selaku pembeli aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang terletak di Kediri dan Tulungagung.
Pada tahun 2003 lalu, Kedua asset milik Pemrov Jatim Ini, yang kelola oleh PT PWU berdasarkan Perda No. 5 tahun 1999 tentang penggabungan Lima Perusahaan Daerah (Perusda), dijual tanpa melalui prosedur oleh terdakwa Wishnu Wardana, Ketua Tim Penjualan asset (sudah divonis 3 tahun dengan pidana tambahan mengembalikan kerugian negara Rp 1,5 miliar) dengan Dahlan Iskan, selaku Dirut PT PWU (juga sudah divonis 2 tahun), dimana Oepojo Sardjono dan Sam Santoso selaku pembeli yang diuntungkan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.071.914.000.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bentrok di Sorong, Polri: 19 Orang Meninggal, 18 Diantaranya Terbakar di Tempat Hiburan
- Dalang Persekusi Kemang Harus Diproses Hukum
- Polisi Cuma Temukan Deterjen dan Obat Pembersih Toilet di Bekas Kantor Munarman